Bobo.id – Siapa di antara teman-teman yang ingin membuat paspor?
Paspor berguna sebagai tanda pengenal jika kita sedang berada di luar negeri, teman-teman.
Meski masih anak-anak, kita juga harus memiliki paspor saat berada di luar negeri.
Yuk, cari tahu serba-serbi membuat paspor dan tips saat membuat foto paspor di kantor imigrasi!
Baca Juga: Ini Bedanya Paspor Biasa dan Paspor Elektronik, Mana yang Kamu Miliki?
Kapan Anak-Anak Boleh Membuat Paspor?
Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa warga Indonesia di usia berapapun harus memiliki paspor saat bepergian ke luar negeri.
Anak-anak berusia 0 – 17 tahun yang belum memiliki KTP nantinya akan membuat paspor menggunakan dokumen milik orang tua.
Meski begitu, anak-anak tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk pengambilan foto paspor.
Yang Harus Diingat Saat Membuat Foto Paspor
Selain membawa dokumen lengkap, proses pembuatan paspor berikutnya adalah wawancara dan pengambilan foto.
Anak-anak juga akan diwawancara, teman-teman. Tapi saat diwawancara, anak-anak akan didampingi oleh orang tuanya, teman-teman.
Kemudian, ada beberapa tips yang harus diperhatikan saat datang ke kantor imigrasi untuk pengambilan foto paspor, nih.
Yuk, simak beberapa tips saat mengambil foto paspor!
Baca Juga: Hanya Ada 4 Warna Paspor, Cari Tahu Serba-Serbi Paspor Lainnya, yuk!
1. Tidak Mengenakan Pakaian Warna Putih
Menurut Direktorat Jenderal Imigrasi, pembuat paspor dianjurkan untuk memakai pakaian yang rapi dan tidak dianjurkan memakai pakaian yang berwarna putih.
Ini karena nantinya latar belakang foto kita akan berwarna putih, teman-teman. Sehingga sebaiknya kita mengenakan pakaian dengan warna yang kontras dengan warna putih.
Jika kamu mengenakan jilbab, sebaiknya juga tidak mengenakan jilbab berwarna putih, ya.
2. Berpakaian Formal dan Bersepatu
Kemudian, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menganjurkan untuk pembuat paspor mengenakan celana panjang atau rok yang formal.
Kemudian juga jangan lupa mengenakan sepatu, ya!
Menunggu Sampai Paspor Selesai Dibuat
Biasanya, pembuatan paspor akan membutuhkan waktu sekitar satu minggu, teman-teman.
Karenanya, biasanya orang-orang membuat paspor jauh-jauh hari sebelum waktu keberangkatan ke luar negeri.
Nantinya, paspor itu berlaku selama lima tahun. Jadi, kamu bisa membuat paspor kapan saja, dan bisa digunakan kapan saja saat kamu membutuhkannya, selama masa berlakunya belum habis.
Jika masa berlakunya habis, kamu harus kembali mengajukan perpanjangan paspor ke kantor imigrasi.
Baca Juga: Ratu Elizabeth II Tidak Perlu Paspor Saat Bepergian, Kenapa, ya?
Yuk, lihat video ini juga!
Source | : | Kompas.com,Kementerian Luar Negeri |
Penulis | : | Avisena Ashari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR