Bobo.id - Dua dokumen penting yang harus kita bawa saat bepergian keluar negeri adalah paspor dan visa perjalanan. Yuk, kita mengenal keduanya!
Paspor
Paspor adalah surat izin yang diberikan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya untuk bepergian keluar negeri.
Paspor berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga tertentu.
Di Indonesia, paspor untuk kunjungan wisata atau kunjungan pribadi dibuat di kantor imigrasi. Paspor berlaku selama periode tertentu. Di Indonesia, paspor berlaku selama 5 tahun.
Dokumen paspor berisi data pemiliknya. Antara lain nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, kebangsaan, foto, dan tanda tangan.
Baca juga: Kapan Anak-anak Boleh Memiliki Paspor?
Visa
Visa adalah surat izin yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara lain untuk memasuki wilayahnya.
Visa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kedutaan negara asing yang akan dikunjungi. Visa bisa berbentuk stiker visa atau berbentuk stempel pada paspor.
Tiap negara memberikan syarat yang berbeda-beda untuk mengizinkan orang asing masuk ke wilayahnya.
Ada yang mensyaratkan harus sudah memiliki tiket pulang. Ada yang harus memiliki alamat jelas untuk tinggal seperti rumah teman, keluarga, atau hotel. Ada yang harus sudah memiliki visa dari negara lain, harus memiliki kartu turis, harus memiliki tabungan dengan jumlah tertentu, dan lain-lain.
Penulis | : | Aan Madrus |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR