Bobo.id – Siapa di antara teman-teman yang suka naik kereta?
Bagi orang yang tinggal di Jakarta mungkin pernah naik kereta ke Bandung atau Surabaya.
Mungkin, ada juga yang sering bepergian naik kereta lokal.
Tahukah kamu? Naik kereta api juga ada aturannya, lo, salah satunya adalah aturan membawa barang bagasi.
Saat naik kereta, penumpang tidak boleh membawa barang bagasi lebih dari 20 kilogram, lo.
Yuk, cari tahu aturan barang bawaan penumpang saat naik kereta!
Baca Juga: 4 Jenis Kereta yang Ada di Indonesia, Pernah Coba Naik yang Mana?
Ketentuan Barang Bawaan Bagasi Kereta Api
Sebelum naik kereta api, petugas akan memeriksa barang bawaan penumpang.
Jika penumpang tidak mengetahui dan mematuhi aturan itu, pemeriksaan bisa berlangsung lama.
Ada barang bawaan yang bisa langsung dibawa masuk ke dalam kereta, seperti tas tangan dan tas ransel dengan ukurannya tidak lebih dari 50 sentimeter x 35 sentimeter x 25 sentimeter.
Barang tertentu seperti sepeda juga boleh dibawa, asalkan sudah dikemas dalam keadaan komponennya tidak dirakit menjadi sepeda utuh.
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Avisena Ashari |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR