Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang Undang-Undang Dasar sepakat untuk membentuk panitia kecil lagi di bawah naungan kepanitian ini.
Ada tujuh orang yang terpilih untuk merancang isi undang-undang dasar. Ketujuh orang itu adalah Prof. Mr. Dr. Soepomo (ketua), Mr. KRMT Wongsonegoro, Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerdjo, Mr. Alexander Andries Maramis, Mr. Raden Panji Singgih, Haji Agus Salim, dan Dr. Soekiman Wirjosandjojo.
Baca Juga: Apa Maksud dari Pancasila Sebagai Pandangan Hidup?
Hasil Sidang Kedua BPUPKI
pada tanggal 13 Juli 1945 panitia kecil yang baru ini menyerahkan hasil kerja pada ketua Panitia Perancang Undang Undang Dasar yakni Ir. Soekarno.
Hasilnya berupa rancangan undang-undang dasar. Setelah diserahkah, rancangan itu kemudian disempurnakan tata bahasanya oleh Panitia Penghalus Bahasa.
Barulah pada tanggal 14 Juli 1945 Ir. Soekarno menyerahkan laporan hasil kerja Panitia Perancang undang-undang dasar secara keseluruhan melalui sidang pleno BPUPKI.
Dalam laporan yang diserahkan itu melingkupi tiga masalah pokok, yaitu pernyataan tentang Indonesia Merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan batang tubuh undang-undang dasar yang kita kenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945.
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR