Bobo.id - Teman-teman pasti sudah tahu tentang BPUPKI, kan? Sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah Jepang saat masih menjajah Indonesia.
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) juga dikenal dengan nama Dokuritsu Junbi Cosakai dalam bahasa jepang.
Baca Juga: Hasil Sidang Pertama BPUPKI yang Melahirkan Dasar Negara Pancasila
Badan yang diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat ini dibentuk pada 29 April 1945 dan baru diresmikan pada 28 Mei 1945.
Setelah diadakan sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945, lahirlah pancasila.
Kemudian BPUPKI mengadakan sidang kedua pada 10 Juli 1945 dan berakhir pada tanggal 14 Juli 1945.
Kira-kira apa hasil dari sidang kedua BPUPKI ini, ya? Ayo kita cari tahu bersama!
Sidang Kedua BPUPKI
Sebelum mengetahui hasil sidang kedua BPUPKI, apakah teman-teman sudah tahu apa saja yang dibahas dalam sidang ini?
Kalau sidang pertama BPUPKI membahas tentang perumusan dasar negara, yakni pancasila. Pada sidang kedua ini ada enam poin penting yang menjadi agenda sidang.
Baca Juga: Apa Itu BPUPKI dan Bagaimana Sejarah Terbentuknya?
Dengan agenda sebanyak ini, akhirnya panitia BPUPKI sepakat untuk membuat panitia-panitia kecil yang fokus untuk membahas poin-poin tertentu.
Akhirnya dalam sidang kedua BPUPKI dibentuklah tiga panitia kecil:
- Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, diketuai oleh Ir. Soekarno
- Panitia Pembelaan Tanah Air, diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso
- Panitia Ekonomi dan Keuangan, diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta
Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang Undang-Undang Dasar sepakat untuk membentuk panitia kecil lagi di bawah naungan kepanitian ini.
Ada tujuh orang yang terpilih untuk merancang isi undang-undang dasar. Ketujuh orang itu adalah Prof. Mr. Dr. Soepomo (ketua), Mr. KRMT Wongsonegoro, Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerdjo, Mr. Alexander Andries Maramis, Mr. Raden Panji Singgih, Haji Agus Salim, dan Dr. Soekiman Wirjosandjojo.
Baca Juga: Apa Maksud dari Pancasila Sebagai Pandangan Hidup?
pada tanggal 13 Juli 1945 panitia kecil yang baru ini menyerahkan hasil kerja pada ketua Panitia Perancang Undang Undang Dasar yakni Ir. Soekarno.
Hasilnya berupa rancangan undang-undang dasar. Setelah diserahkah, rancangan itu kemudian disempurnakan tata bahasanya oleh Panitia Penghalus Bahasa.
Barulah pada tanggal 14 Juli 1945 Ir. Soekarno menyerahkan laporan hasil kerja Panitia Perancang undang-undang dasar secara keseluruhan melalui sidang pleno BPUPKI.
Dalam laporan yang diserahkan itu melingkupi tiga masalah pokok, yaitu pernyataan tentang Indonesia Merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan batang tubuh undang-undang dasar yang kita kenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945.
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR