Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam UUD 1945.
Negara Indonesia mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
Keharusan adanya Undang-Undang Dasar;
Adanya asas politik negara, yaitu Republik yang berkedaulatan rakyat;
Adanya asas kerohanian negara, yaitu Pancasila sebagai ideologi nasional, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Itulah alinea keempat UUD 1945 dan penjelasannya. Apakah teman-teman hafal alinea dan maknanya ini?
KOMENTAR