Bobo.id - Apakah teman-teman pernah mendengar tentang bentuk negara dan bentuk kenegaraan?
Banyak orang yang menganggap keduanya adalah satu hal yang sama. Padahal bentuk negara dan bentuk kenegaraan sebenarnya berbeda.
Bentuk negara adalah pengelompokkan negara berdasarkan model penyatuan masyarakat dan hubungan antara pusat dan daerah.
Baca Juga: Bentuk Negara Anggota ASEAN Berbeda-beda, Ada Apa Saja, ya?
Berbeda dengan bentuk negara yang fokusnya pada rakyat, bentuk kenegaraan memiliki titik fokus pada sistem dan ideologi.
Bentuk negara secara keseluruhan ada dua, yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Sedangkan bentuk kenegaraan ada enam, yaitu koloni, trustee, mandat, protektorat, dominion, dan uni.
Yuk, kita cari tahu tentang bentuk negara dan bentuk kenegaraan dan contoh negaranya!
Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan
Bentuk negara satu ini didalamnya hanya terdapat satu negara atau tidak ada negara lagi di dalamnya.
Jadi yang berwenang untuk mengatur seluruh daerahadalah pemerintah pusat.
Tidak hanya di dalam negeri, pemerintah pusat juga memiliki kewenangan untuk hubungan dengan negara lain.
Negara yang menganut bentuk negara ini bisanya pemerintah pusat bisa memiliki hubungan langung dengan rakyat dan daerah.
Ciri Negara Kesatuan:
- Hanya punya satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan.
- Hanya terdapat satu konstitusi atau undang-undang dasar, satu kepala negara, satu parlemen, dan dewan menteri.
- Pajak hanya boleh ditarik oleh pemerintah pusat.
- Tidak ada badan-badan lain diluar pemerintahan yang berdaulat.
Baca Juga: Berada di Ketinggian di Atas 2.000 Meter, Ini Dia 5 Negara Tertinggi di Dunia
Jenis Negara Kesatuan
Sentralisasi, yaitu seluruh persoalan di setiap daerah diatur dan diurus secara langsung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya melaksanakan perintah.
Desentralisasi, yaitu setiap daerah diberi kekuasaan untuk mengatur daerahnya sendiri. Dalam bentuk negara ini, terdapat parlemen di setiap daerah. Tetapi tetap pemerintah pusat yang memegang kekuasaan tertinggi.
Contoh negara yang menggunakan bentuk negara kesatuan adalah Indonesia, Italia, Perancis, Jepang, Belanda, dll.
2. Negara Serikat
Negara serikat adalah negara yang terdiri dari beberapa negara bagian. Pemerintahnya dikenal dengan nama pemerintah federal.
Negara bagian yang tergabung ini tidak memegang kedaulatan negara, karena pemegang kedaulatan adalah pemerintah federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, selama tidak bertentangan dengan konstitusi federal.
Namun, tindakan ke negara lain hanya bisa dilakukan oleh pemerintah federal.
Baca Juga: Kenapa Amerika Serikat Disebut Negeri Paman Sam, ya? Ini Kisah di Baliknya!
Ciri Negara Serikat:
- Tiap negara bagian statusnya tidak berdaulat, tapi kekuasaan asli tetap ada di negara bagian.
- Hubungan antara pemerintah federal dengan rakyat diatur melalui negara bagian.
- Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar negeri dan sebagian ke dalam negeri.
- Setiap negara bagian berwenang membuat undang-undang, parlemen, kabinet, dan bahkan konstitusi sendiri selama tidak bertentangan dengan konstitusi pemerintahan federal.
- Kepala negara masing-masing dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.
Contoh negara yang menggunakan bentuk negara serikat adalah Amerika Serikat, Malaysia, Jerman, rusia, dll.
Bentuk Kenegaraan
1. Koloni
Koloni adalah suatu negara yang menjadi jajahan negara lain. Hal penting dalam negara koloni semua diatur oleh negara yang menjajah.
Jadi yang memiliki kewenangan soal urusan politik, hukum, dan pemerintahan adalah negara penjajah.
Namun, sekarang sudah tidak ada negara yang seperti ini. Dahulu, Indonesia pernah menjadi negara koloni karena dijajah oleh Belanda.
Baca Juga: Dibuat Berabad-Abad Lalu, Apakah Kincir Angin di Belanda Masih Digunakan?
2. Trustee
Trustee atau perwalian adalah negara jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia 2.
Biasanya negara ini berada dibawah lindungan beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB.
Tujuan sistem perwalian adalah agar wilayah tersebut bisa maju dan membentuk pemerintahannya sendiri.
Contoh negara yang pernah berada dalam perwalian PBB adalah Papua Nugini dan Mikronesia.
3. Mandat
Mandat merupakan negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I.
Negara ini berada di bawah perlindungan negara-negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat LBB (Liga Bangsa-Bangsa).
Contoh negara yang menganut bentuk kenegaraan mandat adalah Lebanon, Palestina, kamerun, dll.
Baca Juga: Dampak Perang Dunia I pada Kesehatan, Awal Penemuan Obat Bius Hingga Ambulans
4. Protektorat
Protektorat merupakan suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Biasanya negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat.
Hal-hal yang berkaitan dengan hubungan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan pada negara pelindung nya.
Jenis Protektorat
Protektorat Kolonial, yaitu protektorat yang menyerahkan urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, serta dalam negeri pada negara pelindungnya.
Protektorat Internasional, yaitu protektorat yang masih tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Contoh negaranya adaklah Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
5. Dominion
Negara dominion merupakan negara yang sebelumnya jajahan Inggris. Kemudian negara tersebut merdeka dan berdaulat dan mengakui Raja atau Ratu Inggris sebagai lambang persatuan.
Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nations (Negara-negara Persemakmuran Inggris).
Negara-negara dominion memiliki kemerdekaan dan kedaulatan penuh, baik ke dalam maupun ke luar negeri.
Contoh negara-negara persemakmuran adalah Selandia Baru, Malaysia, Kanada, dll.
Baca Juga: Ghost Army, Strategi Amerika Mengelabui Musuh di Perang Dunia II
6. Uni
Uni adalah gabungan dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama.
Jenis Uni
Uni personil (personal union), yaitu gabungan antara dua negara yang kebetulan mempunyai raja yang sama sebagai kepala negara.
Uni politik (political union), yaitu negara yang dibentuk dari negara-negara yang lebih kecil. Uni politik bisa juga disebut juga dengan uni legislatif.
Masing-masing dari negara dapat bergabung dan membagi urusan pemerintahan dan politik bersama. Gabungan negara yang diakui secara internasional sebagai kesatuan politik tunggal.
Uni rill (real union), yaitu gabungan antara dua negara atau lebih yang terjadi pembagian bersama terhadap beberapa lembaga negara.
Contoh yang pernah menjadi negara uni adalah Uni Austria-Hungaria pada tahun 1867-1918.
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di https://www.gridstore.id
Tonton video ini, yuk!
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR