Bobo.id – Teman-teman pasti sudah mendengar istilah PSBB, yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang disebabkan oleh virus corona.
Sebelumnya, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia sudah menyetujui PSBB Jakarta dan Jawa Barat.
Lalu yang terbaru, Kemenkes juga mengeluarkan keputusan untuk menetapkan PSBB di wilayah Tangerang Raya.
Wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Surat Keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang penetapan PSBB dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina.
Baca Juga: PSBB di Depok, Bogor, dan Bekasi Sudah Disetujui Kemenkes
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR