PSBB di Depok, Bogor, dan Bekasi Sudah Disetujui Kemenkes

By Iveta Rahmalia, Sabtu, 11 April 2020 | 19:40 WIB
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Pexels)

Bobo.id – Sebelumnya, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta sudah disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

PSBB Jakarta sudah diterapkan mulai 10 April 2020 kemarin.

Lalu, yang terbaru, Kemenkes juga sudah menyetujui penerapan PSBB di Jawa Barat yaitu Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.

PSBB untuk lima daerah ini sebelumnya telah diajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada Kemenkes.

Pak Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di lima daerah itu akan satu zonasi dengan PSBB DKI Jakarta yang merupakan pusat penyebaran virus corona atau Covid-19.

Ia berharap, PSBB bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jabar.

Baca Juga: PSBB Mulai Diterapkan 10 April di Jakarta, Pembatasan Ini Berbeda dengan Lockdown