PSBB di Depok, Bogor, dan Bekasi Sudah Disetujui Kemenkes

By Iveta Rahmalia, Sabtu, 11 April 2020 | 19:40 WIB
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Pexels)

Lalu Apa Bedanya PSBB dengan Lockdown?

Sebelumnya, kita harus cari tahu dulu apa itu PSBB.

Penerapan mengenai PSBB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani oleh Pak Joko Widodo.

Sementara detail dan syarat mengenai PSBB diatur Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dari peraturan mengenai PSBB, pembatasan ini dapat diartikan sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.

Tujuan dilakukannya PSBB ini adalah untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus menjadi lebih luas.

Ketika PSBB dilakukan pada suatu wilayah, maka ada enam hal yang bisa dibatasi oleh pemerintah, nih.

Baca Juga: Transportasi yang Tetap Diizinkan Beroperasi Selama PSBB, Mulai Diterapkan di Jakarta 10 April 2020