PSBB di Depok, Bogor, dan Bekasi Sudah Disetujui Kemenkes

By Iveta Rahmalia, Sabtu, 11 April 2020 | 19:40 WIB
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Pexels)

Artinya, kebijakan PSBB ini masih mengizinkan sejumlah warga untuk beraktivitas di luar rumah. Namun, aktivitas dibatasi.

Hal inilah membedakannya dengan lockdown seperti yang dilakukan di Wuhan dan Italia.

Saat kebijakan lockdown diberlakukan di suatu wilayah, maka warganya harus tetap berada di rumah masing-masing dan tidak boleh keluar rumah.

Warga hanya diperbolehkan keluar rumah dalam beberapa keadaan, seperti pergi ke dokter, apotek, maupun berbelanja kebutuhan pokok.

Untuk bisa bepergian keluar rumah pun, warga harus mendapatkan izin bepergian dari petugas setempat.

Warga yang melanggar aturan ini akan mendapatkan hukuman pidana.

(Penulis : Ihsanuddin, Tyas Wening, Iveta R.)

Baca Juga: Dampak Lockdown, untuk Pertama Kalinya dalam 30 Tahun, Gunung Himalaya Terlihat dari India

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di https://www.gridstore.id

Lihat juga video ini, yuk!