PSBB di Depok, Bogor, dan Bekasi Sudah Disetujui Kemenkes

By Iveta Rahmalia, Sabtu, 11 April 2020 | 19:40 WIB
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Pexels)

Dengan diberlakukannya PSBB, pemerintah wajib meliburkan sekolah dan tempat kerja, membatasi kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan di tempat umum.

Namun tidak semua aktivitas di Jakarta berhenti, nih, teman-teman, karena ada beberapa tempat yang boleh beroperasi.

Tempat ini adalah kantor maupun instansi yang memberikan pelayanan, terkait dengan pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, keuangan, komunikasi, industri, dan berbagai kebutuhan dasar lainnya.

Bedanya dengan Lockdown

Meski kebijakan PSBB terlihat sama dengan lockdown, ternyata dua kebijakan ini berbeda satu sama lain, teman-teman.

Sebelumnya, Bobo sudah menuliskan kalau masih ada beberapa kantor yang tetap beroperasi selama masa PSBB.

Selain itu, PSBB juga hanya membatasi kegiatan tertentu yang dilakukan oleh penduduk dalam suatu wilayah.

Baca Juga: Jakarta Tetapkan PSBB Mulai 10 April, Ini 6 Hal yang Dibatasi Selama PSBB