Bobo.id - Setelah anjuran social distancing dan physical distancing dianjurkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia untuk menekan penyebaran Covid-19, ada upaya baru yang dilakukan oleh pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus.
Upaya ini adalah dengan dikeluarkannya kebijakan bernama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Kebijakan PSBB ini dikeluarkan oleh pemerintah DKI Jakarta setelah Jakarta menjadi daerah tertinggi penyebaran virus corona di Indonesia.
Ketahui apa itu PSBB, seperti yang diterapkan oleh pemerintah DKI Jakarta dan apa efek pemberlakuan kebijakan ini terkait mengurangi penyebaran Covid-19!
Baca Juga: Cuci Tangan dengan Sabun Cuci Piring Bisa Bikin Iritasi, Benarkah?
Kebijakan PSBB Akan Dimulai pada 10 April
Pengajuan PSBB oleh pemerintah DKI Jakarta telah disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Pak Terawan Agus Putranto untuk diterapkan di Jakarta.
Atas disetujuinya pengajuan PSBB ini, maka kebijakan PSBB akan diberlakukan mulai tanggal 10 April.
Nantinya, keputusan pembatasan akan dilakukan selama 14 hari ke depan di wilayah DKI Jakarta.
Akibat adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, maka ada beberapa hal dalam aktivitas masyarakat Jakarta yang dibatasi.
Baca artikel di bawah ini untuk mengetahui pembatasan apa saja yang diberlakukan selama masa PSBB, yuk!
Baca Juga: Jakarta Tetapkan PSBB Mulai 10 April, Ini 6 Hal yang Dibatasi Selama PSBB