Apa Itu Pembatasan Sosial Berskala Besar?
Nah, kita sudah mengetahui, nih, pemberlakuan keputusan PSBB yang diterapkan di Jakarta mulai tanggal 10 April. Sekarang ketahui apa arti PSBB, yuk!
Penerapan mengenai PSBB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani oleh Pak Joko Widodo.
Sementara detail dan syarat mengenai PSBB diatur Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dari peraturan mengenai PSBB, pembatasan ini dapat diartikan sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.
Baca Juga: Sering Muncul dalam Dongeng, Ternyata Inilah Asal-usul Cerita Putri Duyung! #MendongenguntukCerdas
Tujuan dilakukannya PSBB ini adalah untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus menjadi lebih luas.
Ketika PSBB dilakukan pada suatu wilayah, maka ada enam hal yang bisa dibatasi oleh pemerintah, nih.
Dengan diberlakukannya PSBB, maka pemerintah wajib meliburkan sekolah dan tempat kerja, membatasi kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan di tempat umum.
Namun tidak semua aktivitas di Jakarta berhenti, nih, teman-teman, karena ada beberapa tempat yang boleh beroperasi.
Baca Juga: Anjuran Berjemur Setiap Pagi, Kapan Waktu Terbaik untuk Berjemur?
Tempat ini adalah kantor maupun instansi yang memberikan pelayanan, terkait dengan pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, keuangan, komunikasi, industri, dan berbagai kebutuhan dasar lainnya.
Wah, kebijakan ini terlihat serupa dengan lockdown yang diberlakukan di beberapa negara, seperti di Tiongkok dan Italia, ya.