Pengendara
Pengendara kendaraan wajib mengenakan masker, pemotor wajib memakai sarung tangan.
Selain itu, pemilik mobil pribadi juga harus mengatur posisi dan jumlah penumpangnya maksimal 50 persen dari jumlah kursi yang ada.
Sementara itu, ada juga kemungkinan pelarangan kendaraan roda dua untuk berboncengan.
Transportasi Umum
Untuk Kota Bogor, jadwal operasional transportasi umum akan dimulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Jadwal ini menyesuaikan dengan jadwal operasional KRL dan menyesuaikan jadwal masyarakat yang pergi ke pasar.
Petugas yang terdiri dari unsur Dishub, TNI, Polri, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan BPBD akan melakukan pengawasan selama 24 jam.
Baca Juga: PSBB di Pekanbaru Sudah Disetujui Kemenkes, Ini Daerah Lain yang Akan Menerapkan PSBB
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR