Bobo.id – Beberapa waktu lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah di Jawa Barat.
Wilayah-wilayah itu adalah Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Wakil Walikota Bogor, Dedie Rachim mengatakan, bahwa setelah mengadakan rapat dengan seluruh unsur pimpinan di lima wilayah dan juga Gubernur Jabar sudah ditetapkan waktu PSBB.
Pemberlakukan PSBB ini sudah diputuskan dan akan dimulai pada Rabu (15/4/2020). PSBB ini akan berlangsung selama dua pekan atau 14 hari ke depan.
Dengan adanya penerapan ini, otomatis akan ada pembatasan aktivitas warga dan juga para pengendara kendaraan yang masuk maupun keluar wilayah.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, aturan PSBB di Bogor ini sama dengan yang diterapkan di DKI Jakarta, yakni:
Baca Juga: Kemenkes Terapkan Status PSBB di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan
Pengendara
Pengendara kendaraan wajib mengenakan masker, pemotor wajib memakai sarung tangan.
Selain itu, pemilik mobil pribadi juga harus mengatur posisi dan jumlah penumpangnya maksimal 50 persen dari jumlah kursi yang ada.
Sementara itu, ada juga kemungkinan pelarangan kendaraan roda dua untuk berboncengan.
Transportasi Umum
Untuk Kota Bogor, jadwal operasional transportasi umum akan dimulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Jadwal ini menyesuaikan dengan jadwal operasional KRL dan menyesuaikan jadwal masyarakat yang pergi ke pasar.
Petugas yang terdiri dari unsur Dishub, TNI, Polri, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan BPBD akan melakukan pengawasan selama 24 jam.
Baca Juga: PSBB di Pekanbaru Sudah Disetujui Kemenkes, Ini Daerah Lain yang Akan Menerapkan PSBB
Apa Bedanya PSBB dengan Lockdown?
Sebelumnya, kita harus cari tahu dulu apa itu PSBB.
Penerapan mengenai PSBB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani oleh Pak Joko Widodo.
Sementara detail dan syarat mengenai PSBB diatur Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dari peraturan mengenai PSBB, pembatasan ini dapat diartikan sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.
Tujuan dilakukannya PSBB ini adalah untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus menjadi lebih luas.
Ketika PSBB dilakukan pada suatu wilayah, maka ada enam hal yang bisa dibatasi oleh pemerintah, nih.
Baca Juga: Transportasi yang Tetap Diizinkan Beroperasi Selama PSBB, Mulai Diterapkan di Jakarta 10 April 2020
Dengan diberlakukannya PSBB, pemerintah wajib meliburkan sekolah dan tempat kerja, membatasi kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan di tempat umum.
Namun tidak semua aktivitas di Jakarta berhenti, nih, teman-teman, karena ada beberapa tempat yang boleh beroperasi.
Tempat ini adalah kantor maupun instansi yang memberikan pelayanan, terkait dengan pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, keuangan, komunikasi, industri, dan berbagai kebutuhan dasar lainnya.
Bedanya dengan Lockdown
Meski kebijakan PSBB terlihat sama dengan lockdown, ternyata dua kebijakan ini berbeda satu sama lain, teman-teman.
Sebelumnya, Bobo sudah menuliskan kalau masih ada beberapa kantor yang tetap beroperasi selama masa PSBB.
Selain itu, PSBB juga hanya membatasi kegiatan tertentu yang dilakukan oleh penduduk dalam suatu wilayah.
Baca Juga: Jakarta Tetapkan PSBB Mulai 10 April, Ini 6 Hal yang Dibatasi Selama PSBB
Artinya, kebijakan PSBB ini masih mengizinkan sejumlah warga untuk beraktivitas di luar rumah. Namun, aktivitas dibatasi.
Hal inilah membedakannya dengan lockdown seperti yang dilakukan di Wuhan dan Italia.
Saat kebijakan lockdown diberlakukan di suatu wilayah, maka warganya harus tetap berada di rumah masing-masing dan tidak boleh keluar rumah.
Warga hanya diperbolehkan keluar rumah dalam beberapa keadaan, seperti pergi ke dokter, apotek, maupun berbelanja kebutuhan pokok.
Untuk bisa bepergian keluar rumah pun, warga harus mendapatkan izin bepergian dari petugas setempat.
Warga yang melanggar aturan ini akan mendapatkan hukuman pidana.
(Penulis: Ari Purnomo, Iveta R., Tyas Wening)
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di https://www.gridstore.id
Lihat juga video ini, yuk!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR