Diambil dari arsip resmi Direktorat Jenderal Peraturan dan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, pembagian waktu ini juga sesuasai Keputusan Presiden Nomor 41 tahun 1987.
Kepres ini menyatakan NKRI terbagi ke dalam tiga Zona waktu yakni Waktu Indonesia Barat, Waktu Indonesia Tengah maupun Waktu Indonesia Timur.
Waktu Indonesia Barat (WIB)
Wilayah Indonesia yang berada di zona waktu WIB adalah, Jawa, Sumatera, Kalimantan bagian tengah dan barat, hingga Madura.
Untuk provinsinya, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, DIY, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara. Kemudian Kepulauan Riau, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Bangka Belitung Lampung, Bengkulu, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.
Waktu Indonesia bagian Barat ini salah satu pembagian waktu di Indonesia yang ada digaris 1-5 derajat bujur timur.
Pemberdaaan waktu dengan wilayah zona bagian tengah selama satu jam. Dengan wilayah di bagian timur, perbedaan waktunya itu dua jam.
Baca Juga: Banyak yang Tidak Menyadari, 6 Makanan Indonesia Ini Dibuat dari Proses Fermentasi!
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR