Bobo.id - Sebentar lagi kita akan menyambut tahun ajaran baru 2020/2021, teman-teman.
Di masa pandemi COVID-19 ini, kita sudah belajar dari rumah sejak pertengahan bulan Maret lalu.
Menyambut tahun ajaran baru, pemerintah menetapkan beberapa aturan untuk proses belajar mengajar yang dibagi berdasar zona wilayah tertentu.
Seperti yang kita tahu, pemerintah menetapkan status wilayah Indonesia menjadi beberapa zona saat masa pandemi berlangsung, yaitu zona merah, zona oranye, kuning, dan hijau.
Berdasar keputusan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia (Kemendikbud), ditetapkan bahwa tahun ajaran baru akan dimulai bulan Juli mendatang.
Yuk, kita cari tahu perbedaan aturan pembelajaran tahun ajaran baru 2020/2021 di setiap zona wilayah yang akan berjalan bulan Juli.
Wilayah yang Dilarang Melakukan Pembelajaran Langsung Tahun Ajaran Baru 2020/2021
Kemendikbud, melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) baru saja menetapkan pola pembelajaran untuk usia sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD dan sederajat), Pendidikan Dasar (SD), dan Pendidikan Menengah (SMP, SMA, SMK dan sederajat).
Bapak Mendikbud, Nadiem Makarim mengingatkan bahwa yang terpenting saat ini adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat. Sehingga hal ini jadi pertimbangan dalam menentukan aturan pembelajaran tahun ajaran baru 2020/2021.
Menurut data dari Kemdikbud, di zona merah, oranye, dan kuning ada sekitar 94 persen peserta didik yang tersebar di 429 Kabupaten atau Kota.
Sementara di zona hijau ada sekitar 6 persen peserta didik yang tersebar di 85 Kabupaten atau Kota.
Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan atau sekolah.
Jadi, kalau wilayah tempat teman-teman tinggal termasuk ke dalam zona kuning, oranye, dan merah, maka belum bisa kembali belajar di sekolah pada tahun ajaran baru nanti.
Peserta didik yang berada di wilayah zona merah, oranye, dan kuning harus tetap melanjutkan kegiatan belajar dari rumah, teman-teman.
Bagi peserta didik di zona hijau, sudah boleh melakukan pembelajaran di sekolah, namun harus melewati beberapa tahapan tertentu.
Yaitu jika sekolah berada di zona hijau, mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat.
Kemudian, sekolah harus memeriksa apakah sudah memenuhi aturan yang diberlakukan untuk bisa kembali ke sekolah.
Yang terakhir, orang tua atau walid murid sudah memperbolehkan anak-anak kembali ke sekolah di zona hijau.
Jadi, kalau ada peserta didik yang belum diperbolehkan orang tua untuk masuk sekolah di zona hijau, maka ia boleh melanjutkan belajar dari rumah.
Aturan yang Harus Diperhatikan di Sekolah Zona Hijau
Jika sekolah di zona hijau akan melakukan pembelajaran langsung, maka harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah dan orang tua atau wali murid.
Kemudian, sekolah itu harus memperhatikan beberapa hal sebelum bisa ditetapkan siap untuk melakukan kegiatan belajar mengajar lagi, yaitu:
1. Memiliki ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih, tempat cuci tangan dengan sabun atau menyediakan hand sanitizer, dan memiliki disinfektan.
2. Mampu mengakses layanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya.
Baca Juga: Inilah Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi Covid-19
3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang untuk peserta didik teman tuli.
4. Memiliki alat pengukur suhu tubuh thermogun.
5. Pemetaan warga sekolah yang tidak boleh melakukan kegiatan di sekolah selama masa pandemi:
- memiliki kondisi medis penyerta yang tidak terkontrol
- tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan menjaga jarak
- memiliki riwayat dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang yang terkontaminasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
6. Membuat kesepakatan bersama komite sekolah atau senat akademik (perguruan tinggi) terkait kesiapan melakukan pembelajaran di sekolah.
Tahapan Jadwal Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru di Zona Hijau
Di samping itu, sekolah di zona hijau yang memiliki asrama juga belum boleh membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama dua bulan pertama tahun ajaran baru 2020/2021.
Selain itu, untuk sekolah di zona hijau, ada beberapa tahap tingkat sekolah yang boleh melakukan tatap muka di sekolah.
Baca Juga: Jadwal Tayangan Belajar dari Rumah di TVRI 15 Juni 2020 Beserta Link Live Streaming
Pada bulan pertama atau Tahap I, yang sudah boleh masuk kembali ke sekolah di zona hijau adalah murid SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, dan Paket B.
Tahap II, yaitu dua bulan setelah Tahap I, peserta didik SD, MI, Paket A, dan SLB di zona hijau sudah boleh masuk ke sekolah.
Dan yang terakhir Tahap III, yaitu dua bulan setelah Tahap II, murid PAUD (TK, RA, dan TKLB) baik normal maupun non formal boleh kembali masuk sekolah.
Tahapan ini dibuat berurutan dari usia sekolah yang lebih dewasa karena semakin muda usianya anak-anak semakin sulit untuk melakukan physical distancing dengan teman-teman di sekolah.
O iya, kalau sebuah wilayah yang saat ini sudah ditetapkan sebagai zona hijau kemudian berubah menjadi zona kuning, maka sekolah kembali dilarang untuk mengadakan pembelajaran dengan tatap muka langsung dan kembali belajr dari rumah.
Baca Juga: Upacara Wisuda Ini Dilakukan Secara Virtual Karena COVID-19
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa, dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Caranya melalui: www.gridstore.id
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com
Penulis | : | Avisena Ashari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR