Bentuk-Bentuk Korupsi
Bentuk-bentuk korupsi ada tujuh, yaitu sebagai berikut:
1. Penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara
Contoh: Mobil dinas yang ditujukan untuk pekerjaan negara, digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
2. Suap-menyuap
Contoh: Pelanggar lalu lintas yang memberi sejumlah uang kepada polisi agar lolos dari hukuman.
3. Penggelapan dalam jabatan
Contoh: Menggunakan kwitansi kosong agar nominal uang bisa direkayasa oleh si pelaku.
4. Pemerasan
Contoh: Pungutan liar (Pungli) dari aparat kepada masyarakat saat hendak mengurus dokumen tertentu.
Menuju Dua Dekade, National Geographic Indonesia Gelar Pameran Foto Sudut Pandang Baru Peluang Bumi
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR