Bobo.id - Tidak terasa, sampai bulan November 2020 ini murid-murid di Indonesia sudah melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang dikenal juga dengan kegiatan belajar dari rumah atau school from home (SFH) selama delapan bulan, alias secara online.
Dengan melakukan kegiatan belajar dari rumah, ini artinya murid tidak pergi ke sekolah untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar, tapi siswa belajar dari rumah.
Kegiatan PJJ ini dilakukan selama masa pandemi COVID-19 untuk mengurangi risiko penularan COVID-19.
Cara belajar dari rumah ini ada berbagai macam, mulai dari melalui pembelajaran lewat video, aplikasi video conference, maupun lewat tayangan Belajar dari Rumah yang disiarkan melalaui TVRI.
Melihat berbagai perkembangan PJJ selama masa pandemi, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan kebijakan baru untuk pembelajaran semester genap untuk sekolah-sekolah di Indonesia, alias pembelajaran offline.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anak di Sekolah, Hak Dapat Pelajaran dan Wajib Taati Aturan
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR