Ketentuan Ujian Kenaikan Kelas
Dalam SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dijelaskan bahwa ujian kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
a. portfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
b. penugasan;
c. tes secara luring atau daring; dan/atau
d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Baca Juga: Suasana yang Hening Ternyata Dapat Membangkitkan dan Memperkuat Memori, Ini Penjelasannya
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id/
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Avisena Ashari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR