Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan / program pendidikan setelah:
a. menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan.
Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan itu juga dijelaskan dalam SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, yaitu:
a. portfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
b. penugasan;
c. tes secara luring atau daring; dan/atau
d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Untuk satuan pendidikan tertentu, seperti kakak-kakak di sekolah kejuruan, juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Avisena Ashari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR