4. Pembentukan Lembaga Pemerintahan di Seluruh Daerah di Indonesia
Bentuk pemerintah daerah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 (sebelum diamandemen).
Pasal ini berbunyi:
"Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar musyawarah dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah
yang bersifat istimewa."
Berdasarkan bunyi pasal di atas, berarti daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi. Setiap daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil.
Sesuai dengan keputusan PPKI tanggal 18 Agustus 1945 bahwa tugas presiden dibantu oleh Komite Nasional, di daerah-daerah tugas gubernur (kepala daerah) juga dibantu oleh Komite Nasional di daerah.
Pembentukan Komite Nasional Indonesia Daerah yang ada di tiap-tiap provinsi merupakan lembaga yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebelum diadakan pemilihan umum.
Dengan terbentuknya pemerintahan di daerah, yang dibantu oleh Komite Nasional di daerah, diharapkan roda
pemerintahan dapat berjalan, baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Sumber: Buku Tematik Kelas 5 SD Tema 7 "Peristiwa dalam Kehidupan", kurikulum 2013 edisi revisi 2017
Baca Juga: 3 Tokoh Perumus Pancasila Beserta Isi Rumusan Dasar Negara
Baca Juga: Makna 5 Butir Pancasila dan Contoh Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR