Bobo.id -Materi belajar buku tematik kelas 5 SD, tema 7, subtema 2, kurikulum 2013 edisi revisi 2017 kita belajar tentang Peristiwa dalam Kehidupan. Salah satunya adalah proses pembentukan NKRI.
Kira-kira bagaimana proses pembentukan NKRI?
Simak kunci jawabannya berikut ini, ya!
Proses Pembentukan NKRI
NKRI merupakan kepanjangan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berikut adalah proses pembentukan NKRI:
1. Pembentukan Kelengkapan Pemerintahan
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama di Gedung Kesenian Jakarta.
Sidang dipimpin oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakilnya. Anggota Sidang PPKI berjumlah 27 orang.
Melalui pembahasan secara musyawarah, sidang mengambil keputusan penting, yaitu:
a. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi RI.
b. Memilih presiden dan wakil presiden, Ir. Soekarno sebagai Presiden RI dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden RI.
c. Tugas presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Komite Nasional.
PPKI melanjutkan pekerjaannya guna melengkapi berbagai hal yang diperlukan bagi berdirinya negara dengan melaksanakan sidang pada tanggal 19 Agustus 1945.
Baca Juga: Sejarah dan Tugas PPKI, Badan yang Mengesahkan Dasar Negara Pancasila
Baca Juga: Selain BPUPKI ada Juga PPKI, Ini Tugas dan Kewenangan PPKI dalam Menyiapkan Kemerdekaan Indonesia
Berikut ini adalah hasil keputusan sidang kedua PPKI:
a. Menetapkan dua belas kementerian yang membantu tugas presiden dalam pemerintah.
b. Membagi wilayah Republik Indonesia menjadi delapan provinsi, yaitu Provinsi Sumatra , Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sunda Kecil, Provinsi Maluku, Provinsi Sulawesi, dan Provinsi Kalimantan.
2. Pembentukan Komite Nasional Indonesia
PPKI kembali mengadakan sidang pada tanggal 22 Agustus 1945 dengan agenda pokok tentang rencana pembentukan Komite Nasional dan Badan Keamanan Rakyat.
Komite Nasional dibentuk di seluruh Indonesia dan berpusat di Jakarta.
Tujuannya sebagai penjelmaan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat.
3. Pembentukan Alat Kelengkapan Keamanan Negara
Dalam rapat Pleno PPKI pada tanggal 22 Agustus 1945, diputuskan pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR).
BKR ditetapkan sebagai bagian dari Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP).
BPKKP adalah induk organisasi dengan tujuan untuk memelihara keselamatan masyarakat, serta merawat para korban perang.
Perkembangan situasi negara semakin membahayakan. Pimpinan negara menyadari bahwa sulit untuk mempertahankan negara dan kemerdekaan tanpa angkatan perang.
Dalam kondisi seperti itu, pemerintah memanggil
pensiunan Mayor KNIL Oerip Soemoharjo dari Yogyakarta ke Jakarta dan diberi tugas membentuk tentara kebangsaan.
Dengan Maklumat Pemerintah pada tanggal 5 Oktober 1945, terbentuklah organisasi ke-tentaraan yang bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
Baca Juga: Sidang Pertama BPUPKI Menghasilkan Pancasila, Ini Isi Rumusan Awal Pancasila
Baca Juga: Sidang Kedua BPUPKI Menghasilkan Undang-Undang Dasar 1945, Ada 7 Orang yang Merancangnya
4. Pembentukan Lembaga Pemerintahan di Seluruh Daerah di Indonesia
Bentuk pemerintah daerah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 (sebelum diamandemen).
Pasal ini berbunyi:
"Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar musyawarah dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah
yang bersifat istimewa."
Berdasarkan bunyi pasal di atas, berarti daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi. Setiap daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil.
Sesuai dengan keputusan PPKI tanggal 18 Agustus 1945 bahwa tugas presiden dibantu oleh Komite Nasional, di daerah-daerah tugas gubernur (kepala daerah) juga dibantu oleh Komite Nasional di daerah.
Pembentukan Komite Nasional Indonesia Daerah yang ada di tiap-tiap provinsi merupakan lembaga yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebelum diadakan pemilihan umum.
Dengan terbentuknya pemerintahan di daerah, yang dibantu oleh Komite Nasional di daerah, diharapkan roda
pemerintahan dapat berjalan, baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Sumber: Buku Tematik Kelas 5 SD Tema 7 "Peristiwa dalam Kehidupan", kurikulum 2013 edisi revisi 2017
Baca Juga: 3 Tokoh Perumus Pancasila Beserta Isi Rumusan Dasar Negara
Baca Juga: Makna 5 Butir Pancasila dan Contoh Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR