Bobo.id - Setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung pada 11 Januari - 8 Februari 2021 di Jawa dan Bali, mulai 9 Februari 2021 diterapkan PPKM mikro, teman-teman.
PPKM mikro adalah PPKM yang dilaksanakan pada lingkup masyarakat yang lebih kecil.
PPKM mikro ini berfokus pada penanganan dan pencegahan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan, hingga ke tingkat RT.
Rencananya, PPKM mikro ini akan berlangsung pada 9 - 22 Februari 2021 di tujuh provinsi di Jawa dan Bali.
Terdapat beberapa aturan yang berbeda dari PPKM sebelumnya dan daerah-daerah RT dibagi ke dalam zona merah, oranye, kuning, dan hijau.
Yuk, simak penjelasannya!
Bersumber dari Kompas.com, pada PPKM sebelumnya, pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00. Pada PPKM mikro, pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00.
Selain itu, kapasitas restoran dibatasi hanya 50 persen pengunjung dan hanya boleh buka hingga pukul 21.00.
Kapasitas rumah ibadah juga dibatasi, yaitu 50 persen dari kapasitas seluruhnya.
Kemudian, jumlah pekerja yang boleh bekerja dari kantor adalah 50 persen dan sisanya bekerja dari rumah.
Sedangkan, kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring.
Kegiatan di fasilitas umum yang bisa menimbulkan kerumunan juga akan dihentikan sementara.
Baca Juga: Pakai 2 Masker Bisa Cegah Penularan COVID-19 Lebih Baik, Ini Tips Tepat Memakai 2 Masker
Selain itu, dalam PPKM mikro ini, pencegahan COVID-19 dilakukan dengan membagi daerah dalam zona merah, oranye, kuning, dan hijau.
Salah satunya dengan membentuk posko penanganan COVID-19 di tingkat desa atau kelurahan hingga RT.
Pembagian Zona Daerah PPKM Mikro
Lalu, seperti apa daerah yang termasuk dalam zona merah, oranye, kuning, dan hijau, ya?
Zona Hijau
Suatu wilayah RT ditetapkan menjadi zona kuning jika dalam satu RT tidak ada kasus positif COVID-19.
Namun hal ini juga perlu dipantau dan diperiksa secara berkala. Sehingga, jika ada kasus positif maka bisa segera dilakukan penanganan.
Zona Kuning
Suatu wilayah RT ditetapkan menjadi zona kuning jika dalam satu RT terdapat warga dari 1 - 5 rumah yang memiliki kasus positif COVID-19 dalam satu minggu terakhir.
Tindakan yang dilakukan adalah:
- melacak orang yang kontak erat dengan warga yang positif COVID-19
- pasien COVID-19 wajib isolasi, keluarga dan orang lain yang kontak erat wajib isolasi mandiri
Baca Juga: Pandemi COVID-19 Belum Usai, Perhatikan Pemakaian Masker yang Benar untuk Kurangi Risiko Penularan
Zona Oranye
Suatu wilayah RT ditetapkan menjadi zona oranye jika dalam satu RT terdapat warga dari 6 - 10 rumah yang memiliki kasus positif COVID-19 dalam satu minggu terakhir.
Tindakan yang dilakukan adalah:
- melacak orang yang kontak erat dengan warga yang positif COVID-19
- pasien COVID-19 wajib isolasi, keluarga dan orang lain yang kontak erat wajib isolasi mandiri
- menutup tempat umum, kecuali bidang yang mendasar seperti fasilitas kesehatan
Zona Merah
Suatu wilayah RT ditetapkan menjadi zona merah jika dalam satu RT terdapat warga dari 10 rumah yang memiliki kasus positif COVID-19 dalam satu minggu terakhir.
Tindakan yang dilakukan adalah:
- melacak orang yang kontak erat dengan warga yang positif COVID-19
- melakukan isolasi mandiri atau terpusat, dengan pengawasan ketat
- menutup tempat umum, kecuali bidang yang mendasar seperti fasilitas kesehatan
- melarang kerumunan lebih dari 3 orang
- membatasi keluar masuk RT maksimal hingga pukul 20.00
- meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang bisa membuat kerumunan
Baca Juga: Pasien COVID-19 Alami Gejala Parosmia, Ketahui Apa Itu Parosmia?
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id/
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Avisena Ashari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR