Bobo.id - Pada peringatan Hari Kemerdekaan Rupublik Indonesia yang ke-75, 17 Agustus 2020, Bank Indonesia ikut memeriahkannya dengan cara yang tidak biasa, nih.
Bank Indonesia menerbitkan uang pecahan Rp75.000 yang merupakan uang terbitan khusus hari kemerdekaan.
Uang pecahan Rp75.000 ini merupakan uang edisi khusus. Uang ini tidak beredar luas dan bebas di masyarakat.
Ini artinya, Bank Indonesia hanya mencetak uang pecahan itu secara terbatas.
Baca Juga: Ada yang Menyebut 'Uang' Ada yang Menyebut 'Duit', dari Mana Asal Kedua Kata Itu?
Maka tidak semua orang bisa memiliki uang pecahan Rp75.000 dan menggunakannya untuk transaksi.
Namun sekarang setiap warga negara Indonesia bisa memiliki uang pecahan Rp75.000, nih, teman-teman.
Bank Indonesia mengeluarkan aturan baru kepemilikan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI), yang bisa ditukarkan dengan menggunaan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Yuk, simak caranya berikut ini!
Aturan Kepemilikan UPK 75 Tahun RI
Melalui situs resminya, Bank Indonesia mengumumkan cara penukaran uang pecahan Rp75.000 bagi rakyat Indonesia.
Caranya mudah, kok, teman-teman, yaitu cukup dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Dalam aturan ini, dituliskan kalau satu buah KTP berlaku untuk penukaran UPK 75 Tahun RI sebanyak 100 lembar setiap harinya.
Baca Juga: Aplikasi Whatsapp Habiskan Memori Ponselmu? Coba Cara Mudah Ini untuk Mengatasinya
Karena warga negara Indonesia di bawah 17 tahun belum memiliki KTP, maka jika teman-teman ingin memiliki uang pecahan Rp75.000, bisa menukarnya bersama orang tua, ya.
Dengan adanya aturan baru kepemilikan UPK 75 Tahun RI ini, masyarakat bisa terus melakukan penukaran UPK75 Tahun RI sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI.
Bagaimana caranya?
Cara Penukaran UPK 75 Tahun RI Menggunakan KTP
Untuk menukarkan UPK 75 Tahun RI ini bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu penukaran individu maupun penukaran kolektif.
1. Penukaran Individu UPK 75 Tahun RI:
- Penukar bisa memilih lokasi dan tanggal penukaran UPK 75 Tahun RI dan melakukan pengisian data pemesanan melalui situs PINTAR.
- Setelah melakukan pengisian data, pemesan akan mendapatkan bukti pemesanan, yang bisa disimpan dalam bentuk cetak maupun digital.
- Lakukan penukaran UPK 75 Tahun RI secara langsung di lokasi yang sudah dipilih dan tanggal sesuai dengan yang sudah diisi pada data pemesanan.
- Pastikan untuk membawa KTP asli dan bukti pemesanan uang. Siapkan juga uang tunai senilai Rp 75.000 sesuai dengan UPK 75 Tahun RI yang ingin ditukarkan.
- Kalau Pemesan tidak bisa datang langsung, maka bisa diwakilkan oleh orang yang dipercaya, dengan membawa Surat Kuasa bermaterai, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.
Baca Juga: Ingin Coba Belajar Main Catur? Coba 4 Aplikasi Catur di Smartphone untuk Anak-Anak Ini
2. Penukaran Kolektif UPK 75 Tahun RI
- Perwakilan Penukar menyampaikan hasil scan formulir permohonan penukaran dan daftar pemesan minimal tujuh orang dalam bentuk file Ms. Excel kepada Bank Indonesia melalui email.
- Bank Indonesia akan melakukan verifikasi pemesanan dan menyampaikan bukti pemesanan melalui email.
- Lakukan penukaran UPK 75 Tahun RI secara langsung pada lokasi dan tanggal yang sudah tertulis di bukti pemesanan.
- Saat menukar, pastikan membawa formulir permohonan penukaran asli, fotokopi KTP setiap pemesan, KTP asli Perwakilan Penukar, dan bukti pemesanan. Siapkan juga uang tunai senilai dengan UPK 75 Tahun RI yang akan ditukarkan.
- Jika Perwakilan Penukaran Kolektif tidak melakukan penukaran di lokasi dan tanggal yang sesuai dengan bukti pemesanan, maka pemesanan penukaran akan dibatalkan dan bisa kembali melakukan pemesanan penukaran kolektif keesokan harinya.
Tonton video ini juga, yuk!
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com
Menuju Dua Dekade, National Geographic Indonesia Gelar Pameran Foto Sudut Pandang Baru Peluang Bumi
Source | : | BI.go.id |
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR