Bobo.id - Apakah teman-teman tahu apa saja lembaga-lembaga negara dari hasil amandemen UUD 1945?
Berdasarkan Hasil Amandemen UUD 1945 ada delapan dan dibagi berdasarkan lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Berikut adalah daftar lembaga-lembaga negara berdasarkah hasil amandemen UUD 1945:
Baca Juga: Cari Jawaban Soal Kelas 6 Tema 9 Subtema 1: Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Lembaga Legislatif Negara Republik Indonesia
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Menurut Pasal 3 UUD 1945, tugas dan wewenang MPR adalah:
a. mengubah dan menetapkan UUD;
b. melantik presiden dan/atau wakil presiden;
c. hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan MPR, anggota MPR di lengkapi dengan hak dan kewajiban sebagai berikut.
Anggota MPR memiliki beberapa hak dan kewajiban. Hak anggota MPR adalah:
a. mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD;
b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
c. memilih dan dipilih;
d. membela diri;
e. imunitas;
f. protokoler;
g. keuangan dan administratif.
Baca Juga: Perbedaan Istana Negara dan Istana Merdeka, Dua Istana Kepresidenan yang Ada di Jakarta
Sedangkan kewajiban anggota MPR sebagai berikut:
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia dan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR terdiri dari anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat berkedudukan sebagai lembaga negara.
Apa fungsi DPR?
Fungsi DPR menurut UUD 1945 mencakup fungsi legislatif, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
a. Fungsi legislasi adalah fungsi membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
b. Fungsi anggaran adalah fungsi menyusun dan menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan DPD.
c. Fungsi pengawasan adalah fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD 1945, undang-undang, dan peraturan pelaksanaannya.
Baca Juga: Manfaat Pemenuhan Hak Sebagai Warga Negara Indonesia, Materi Kelas 6 Tema 6 Subtema 2
Untuk bisa melaksanakan fungsi-fungsinya, DPR diberikan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
a. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah.
b. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
c. Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah.
Hak menyatakan pendapat selain diarahkan kepada kebijakan pemerintah juga bisa diarahkan pada:
a. kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional di serta rekomendasi penyelesaiannya;
b. sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak angket dan hak interpelasi;
c. terhadap dugaan bahwa presiden dan atau wakil presiden melakukan pelanggaran berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. DPD sebagai lembaga perwakilan daerah dan berkedudukan sebagai lembaga negara.
DPD bersama-sama dengan DPR berhak untuk:
a. membahas UU yang berkaitan dengan otonomi daerah;
b. membahas masalah hubungan pusat dan daerah;
c. membahas masalah sumber daya alam dan sumber daya ekonomi;
d. masalah perimbangan keuangan pusat dan daerah;
e. mengajukan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Lembaga Yudikatif Negara Republik Indonesia
1. Mahkamah Agung (MA)
MA (Mahkamah Agung) dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, bersama MK (Mahkamah Konstitusi) memiliki peran untuk melakukan kekuasaan kehakiman.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (peran penghakiman terhadap peraturan).
Mahkamah Agung berwenang:
a. mengadili pada tingkat kasasi,
b. menguji peraturan perundang-undangan dibawah undangundang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi berwenang:
a. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.
c. memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Di samping itu, Mahkamah Konstitusi memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD.
3. Komisi Yudisial (KY)
Menurut UUD 1945 Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, kelurahan martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
Lembaga Eksekutif Negara Republik Indonesia
Lembaga eksekutif negara adalah presiden, wakil presiden, kementerian negara, dan pejabat setingkat menteri.
Ini juga biasa disebut sebagai lembaga kepresidenan.
Presiden berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Artinya, kekuasaan presiden dibatasi oleh UUD.
Pembatasan kekuasaan presiden itu misalnya menyangkut masa jabatannya dan cakupan kekuasaannya.
Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun. Sesudahnya bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Baca Juga: Perbedaan Bangsa dan Negara, 2 Istilah yang Sering Digunakan dalam Bahasan Kenegaraan
Menurut UUD 1945 kekuasaan presiden meliputi:
a. hak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR;
b. menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan undang-undang;
c. memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara;
d. presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain;
e. presiden menyatakan keadaan bahaya;
f. mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
g. memberi grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan MA (Mahkamah Agung);
h. memberi amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan DPR;
i. memberi tanda gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan;
j. membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden;
k. mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara;
l. mengajukan rancangan undang-undang APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Lembaga Eksaminatif Negara Republik Indonesia
Lembaga eksaminatif merupakan lembaga yang bertugas untuk mengelola dan bertanggung jawab atas keuangan negara.
Di Indonesia lembaga eksaminatif tertinggi adalah BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan.
BPK berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD serta ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Sidang Pertama BPUPKI Menghasilkan Pancasila, Ini Isi Rumusan Awal Pancasila
Sumber:
Buku Wahana Belajar Pendidikan Kewarganegaraan 6 : untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidiyah Kelas VI, Halili, Dwi Sunu Prioko, tahun 2009.
Buku Pendidikan Kewarganegaraan 6: untuk SD/MI kelas VI, Ressi Kartika Dewi, Sunny Ummul Firdaus, Wahyuningrum Widayati, tahun 2007.
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Avisena Ashari |
KOMENTAR