Bobo.id - Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila menjadi landasan utama dan menjadi pedoman rakyat Indonesia dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna sebagai berikut: Pancasila sebagai dasar untuk menata negara yang merdeka dan berdaulat, Pancasila sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa, serta Pancasila sebagai dasar, arah, dan petunjuk aktivitas kehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Makna Rantai pada Pancasila, Lambang Sila Kedua Pancasila
Makna Pancasila sebagai dasar negara ini sifatnya tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun.
Pancasila sebagai Dasar Negara, Tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
Dikutip dari Kewarganegaraan (2006), rumusan Pancasila terdapat dalam pembukaan UUD 1945 di alinea ke-4.
Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat berbunyi:
Baca Juga: Kenapa Tanggal 1 Juni Kita Memperingati Hari Lahir Pancasila
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Dikutip dari guruppkn.com, alinea ini bermakna:
1. Negara Indonesia Mempunyai Fungsi Sekaligus Tujuan
Yaitu, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Baca Juga: Makna Bintang pada Pancasila, Lambang Sila Pertama Pancasila
2. Keharusan adanya Undang-Undang Dasar
3. Adanya Asas Politik Negara
Yaitu, republik yang berkedaulatan rakyat.
4. Adanya Asas Kerohanian Negara
Yaitu, Pancasila sebagai ideologi nasional, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perumusan Pancasila
Pancasila dirumuskan saat sidang pertama BPUPKI.
Ternyata untuk membuat dasar negara bukan hal yang mudah. Butuh diskusi panjang agar usulan-usulan mengenai dasar negara dapat diterima dan disetujui oleh para anggota BPUPKI.
Hal ini karena Indonesia merupakan negara yang memiliki berbagai macam suku dan budaya, sehingga dasar negara harus memerhatikan keadilan.
Sebelum Pancasila yang sekarang dijadikan dasar negara lahir, beberapa tokoh sempat memberi usulan untuk digunakan sebagai dasar negara, tokoh-tokoh tersebut adalah:
Mohammad Yamin
Mohammad Yamin merupakan seorang sastrawan, sejarawan, budayawan, politikus, dan ahli hukum. Beliau memberikan lima hal untuk dijadikan dasar negara saat berpidat, kelima hal itu adalah:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri ke-Tuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Mohammad Yamin juga memberikan usulan dalam bentuk tertulis. Namun, usulan dalam bentuk tertulis ini berbeda dengan usulan yang ia ungkapkan saat berpidato. Berikut usulan yang ia berikan dalam bentuk tertulis:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dr. Soepomo
Selain Mohammad Yamin, Dr. Soepomo juga memberikan lima rumusan untuk dijadikan dasar negara, kelima rumusan itu adalah:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
Ir. Soekarno
Tokoh lain yang memberikan usulan untuk dasar negara adalah Ir. Soekarno. Beliau memberikan tiga usulan untuk dijadikan dasar negara, yakni Pancasila, Trisila, dan Ekasila.
Rumusan Pancasila yang diusulkan Ir. Soekarno berbunyi seperti ini:
1. Kebangsaan Indonesia – atau nasionalisme –
2. Internasionalisme – atau peri-kemanusiaan –
3. Mufakat – atau demokrasi –
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan
Baca Juga: Pancasila Sebagai Ideologi Negara: Pengertian, Fungsi, dan Contoh Penerapannya
Rumusan Trisila yang diusulkan Ir. Soekarno berbunyi seperti ini:
1. Sosio – nasionalisme
2. Sosio – demokratis
3. Ke – Tuhanan
Rumusan Ekasila yang diusulkan Ir. Soekarno berbunyi seperti ini:
1. Gotong – royong
Itulah beberapa tokoh yang ada di balik rumusan Pancasila.
O iya, kata Pancasila dicetuskan oleh Ir. Soekarno saat berpidato pada tangga 01 Juni 1945. Karena itulah, tanggal 01 Juni 1945 dijadikan sebagai hari lahirnya Pancasila.
(Penulis: Iveta R., Willa Widiana)
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com
Hati-Hati Kandungan Gula di Minuman Manis, Bagaimana Memilih Minuman yang Tepat?
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR