Makna Pancasila di Alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Berikut maknanya:
1. Negara Indonesia Mempunyai Fungsi dan Tujuan
Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Keharusan adanya Undang-Undang Dasar
3. Indonesia adalah negara Republik yang berkedaulatan rakyat.
Baca Juga: Butir-Butir Pengamalan Pancasila Lengkap dari Sila Pertama Hingga Sila Kelima
4. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara, yakni Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Itulah bunyi alinea ke-4 dan makna Pancasila di alinea ke-4 Undang-Undang Dasar 1945. Bisakah teman-teman menyebutkan makna alinea ke-1 sampai ke-3?
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR