Bobo.id - Sebagai warga negara Indonesia, kita harus menjunjung tinggi Pancasila yang merupakan dasar negara kita.
Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila menjadi landasan utama dan menjadi pedoman rakyat Indonesia dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Makna Pancasila terdapat di alinea ke-4 pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45), nih, teman-teman.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia?
Teman-teman sudah hafal bunyi alinea ke-4 pembukaan Undang-Undang Dasar 1945? Atau, ternyata teman-teman malah sudah hafal semua alinea pembukaannya?
Seperti apa bunyi dan makna Pancasila di alinea ke-4 pembukaan Undang-Undang Dasar 1945? Yuk, cari tahu!
Sebelum kita mencari tahu bunyi dan makna Pancasila di alinea ke-4, kita cari tahu dulu alinea lengkap pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:
Baca Juga: Kenapa Tanggal 1 Juni Kita Memperingati Hari Lahir Pancasila
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Alinea 1
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Alinea 2
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Baca Juga: Pancasila Sebagai Ideologi Negara: Pengertian, Fungsi, dan Contoh Penerapannya
Alinea 3
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Alinea 4
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Makna Pancasila di Alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Berikut maknanya:
1. Negara Indonesia Mempunyai Fungsi dan Tujuan
Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Keharusan adanya Undang-Undang Dasar
3. Indonesia adalah negara Republik yang berkedaulatan rakyat.
Baca Juga: Butir-Butir Pengamalan Pancasila Lengkap dari Sila Pertama Hingga Sila Kelima
4. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara, yakni Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Itulah bunyi alinea ke-4 dan makna Pancasila di alinea ke-4 Undang-Undang Dasar 1945. Bisakah teman-teman menyebutkan makna alinea ke-1 sampai ke-3?
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR