Pengamalan Pancasila ini bahkan tertera dalam peraturan negara yang diatur berdasarkan Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 dan Ketetapan MPR No. I/MPR/2003.
Kali ini, ketahui butir-butir pengamalan Pancasila pada sila pertama yang diatur berdasarkan ketetapan MPR, yuk!
Pengamalan Pancasila: Ketuhanan yang Maha Esa Berdasarkan Ketetapan MPR No. II/MPR/1978
1. Percaya dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing, sesuai dengan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Saling hormat menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda, agar tercipta kerukunan hidup.
3. Setiap warga negara saling menghormati kebebasan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
4. Tidak memaksakan suatu agama maupun kepercayaan kepada orang lain.
Baca Juga: Makna Bintang pada Pancasila, Lambang Sila Pertama Pancasila
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR