Bobo.id - Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa anak-anak sudah bisa menerima vaksin COVID-19.
Penggunaan izin ini diberikan untuk melakukan vaksin COVID-19 untuk anak-anak usia 12-17 tahun yang sudah dinyatakan aman.
Lalu, apa saja syarat vaksin COVID-19 untuk anak-anak? Yuk, cari tahu! Mulai dari apa saja yang harus dibawa hingga dosis dan jenis vaksin yang digunakan.
Baca Juga: Tak Hanya Orang Dewasa, Kini Anak-Anak Juga Dianjurkan Vaksin COVID-19, Ini Penjelasannya
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/I/1727/2021 Tentang Vaksinasi Tahap 3, berikut hal-hal yang harus diketahui tentang vaksin anak:
1. Dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di Sekolah
Vaksinasi anak dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren. Tempat-tempat vaksinasi ini dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat.
Hal ini untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan vaksinasi.
2. Membawa Kartu Kartu Keluarga
Syarat pelaksanaan vaksinasi anak adalah harus membawa kartu keluarga. Selain kartu keluarga, bisa juga dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.
3. Proses Screening dan Observasi
Sama seperti vaksinasi sebelumnya, anak-anak juga perlu melalui proses screening kesehatan dan observasi setelah vaksin.
4. Vaksin yang Digunakan
Vaksin yang digunakan untuk anak-anak adalah vaksin Sinovac dengan dosis 0, 5 ml. Sama seperti sebelumnya, vaksin dilakukan dengan dua kali pemberian dengan jarak minimal 28 hari.
Baca Juga: Tak Perlu Takut Efek Samping Vaksin, Ini 4 Cara Mudah Atasi Efek Samping Setelah Vaksin COVID-19
Digelar Pertama Kali di DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memulai vaksinasi COVID-19 untuk anak perdana di SMAN 20, Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2021).
Ia mengatakan, vaksinasi anak selanjutnya aka dilakukan di sekolah seluruh Jakarta.
Dalam vaksinasi perdana ini, ada 100 anak-anak yang mengikuti vaksinasi. Sementara, ditargetkan sebanyak 1,3 juta anak di DKI dapat mengikuti program vaksinasi.
Cara Mendaftar Vaksin untuk Anak di Jakarta
Bersumber dari Kompas.com, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 12-17 tahun di Jakarta tidak perlu melakukan pendaftaran.
Sebab, data anak di Jakarta usia 12-17 tahun sudah ada dalam database Dinas Pendidikan yang akan dijadikan acuan peserta vaksin.
Sehingga anak-anak yang akan disuntik vaksin tinggal menyesuaikan jadwal dengan sekolah tempat mereka menempuh pendidikan.
Cara Mendaftar Vaksin untuk Umum
Pendaftaran vaksinasi untuk masyarakat umum sudah dimulai sejak 1 Juli 2021. Cara mendaftarnya bisa dilakukan secara online maupun offline.
Baca Juga: Vaksin Berperan Penting untuk Tubuh, Apa Manfaat Vaksin dan Mengapa Kita Harus Divaksin?
Mendaftar online:
Untuk mendaftar secara online, bisa dilakukan di di https://vaksin.loket.com atau lewat website dinas kesehatan setempat.
Setelah mendaftar, kita bisa melihar status pendaftaran maluli aplikasi PeduliLindungi. Jika sudah terdaftar, kita bisa melihat jadwal vaksinasi dan datang sesuai jadwal dan tempat yang tertera.
Mendaftar offline:
Untuk offline, kita bisa mengunjungi Fasilitas Pelayanan Masyarakat (fasyankes).
(Penulis: Iveta R., Tyas Wening, Haryanti Puspa Sari)
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR