- Pusat perbelanjaan hanya membuka sektor esensial, seperti supermarket, restoran, dan toko yang melayani penjualan online.
Selain kelima tempat di atas, sektor- sektor di bawah ini juga diwajibkan membawa sertifikat vaksinasi COVID-19, yaitu:
1. Tempat Kontruksi untuk Infrastruktur Publik
2. Moda Transportasi
3. Fasilitas Layanan Kesehatan
4. Kegiatan Peribadatan.
(Sumber: Bobo.id/Ikawati Sukarna | Editor: Iveta Rahmalia)
Baca Juga: Mengenal Teks Eksposisi, Mulai dari Unsur Hingga Jenis-jenisnya
Unsur-Unsur Pembentuk Berita
Dari berita di atas, kamu dapat menemukan unsur-unsur pembentuk berita sebagai berikut.
1. Apa yang terjadi? (What):
Sertifikat vaksin COVID-19 resmi digunakan sebagai syarat untuk beraktivitas di tempat-tempat publik.
2. Siapa yang meresmikan? (Who):
Gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Baswedan.
Source | : | gurupendidikan.co.id |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR