3. Kapan peristiwa terjadi? (When):
Aturan baru ini berlaku setelah Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta menerbitkan aturan tersebut pada 3 Agustus 2021.
4. Di mana peristiwa tersebut terjadi? (Where):
Tempat yang wajib memperlihatkan sertifikat COVID-19 di Jakarta, yaitu: apotek dan toko obat, tempat perbelanjaan seperti supermarket hingga pasar tradisional, restoran dan kafe, warung makan dan warteg, dan pusat perbelanjaan.
5. Mengapa peristiwa tersebut dapat terjadi? (Why):
Masyarakat yang melakukan aktivitas di sektor-sektor tertentu harus sudah divaksin. Oleh karena itu, setiap berkunjung ke tempat-tempat yang sudah ditentukan, masyarakat wajib membawa sertifikat vaksin COVID-19.
Baca Juga: Mengenal Teks Deskripsi, Mulai dari Jenis Hingga Langkah-Langkah dalam Pembuatannya
6. Bagaimana peristiwa tersebut dapat terjadi? (How):
Saat mendatangi tempat-tempat tertentu, masyarakat harus menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 dan mematuhi aturan dan protokol kesehatan yang berlaku selama masa pandemi.
Nah, penjelasan di atas merupakan unsur-unsur dari teks berita berjudul "Perlu Diingat, Ini Daftar Tempat di Jakarta yang Pengunjungnya Wajib Perlihatkan Serifikat Vaksin COVID-19".
Lalu, bagaimana struktur dari teks berita tersebut?
1. Orientasi atau pembukaan teks berita menjelaskan bahwa sertifikat vaksin COVID-19 resmi digunakan sebagai syarat untuk beraktivitas di tempat-tempat publik.
Source | : | gurupendidikan.co.id |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR