6. Kebebasan dalam Memeluk Agama
Pasal 29 ayat 1 dan 2 menjelaskan kebebasan warga negara untuk beragama.
Nah, jadi setiap warga negara itu bebas untuk memeluk satu agama yang dipercayai dan diyakini masing-masing.
7. Hak Mendapat Pendidikan
Pemerintah Indonesia berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai dengan alinea keempat pembukaan UUD 1945.
Lalu, pada pasal 31 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Baca Juga: Daftar Negara di Benua Amerika Beserta Nama Ibu Kotanya
O iya, pada pasal 31 ayat 2 juga menjelaskan kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya.
8. Ikut Mempertahankan dan Mengamankan Negara
Pertahanan dan keamanan negara diatur dalam pasal 30 ayat 1 dan 2.
Pasal tersebut menyatakan bahwa hak dan kewajiban warga negara adalah ikut mempertahankan dan mengamankan negara Indonesia.
(Penulis: Tyas Wening, Nabil Adlani)
Tonton video ini juga, yuk!
-----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Adjar.id |
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR