Bobo.id - Teman-teman pasti pernah berjalan kaki di trotoar untuk menuju suatu tempat.
Walau tanpa menggunakan kendaraan, teman-teman tetap disebut sebagai pengguna jalan.
Sebagai pengguna jalan, para pejalan kaki juga memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Kita akan membahas tentang contoh-contoh hak dan kewajiban seorang pejalan kaki sebagai pengguna jalan.
Sebelum memahami itu, teman-teman perlu mengetahui pengertian dari hak dan kewajiban.
Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Asasi bagi Masyarakat Indonesia
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah milik, kepunyaan, kewenangan, atau kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu.
Sedangkan kewajiban menurut KBBI adalah sesuatu yang harus dilaksanakan, keharusan, pekerjaan, atau tugas.
Setelah mengetahui pengertian dari hak dan kewajiban, mari cari tahu pengertian dari pengguna jalan.
Pengguna jalan merupakan orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
Dari pengetian itu diketahui bahwa pengguna jalan bukan hanya kendaraan bermotor.
Source | : | Kompas.com,Hukumonline.com,kbbi.web.id |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR