Orang yang mengendarai sepeda atau becak juga merupakan pengguna jalan.
Bahkan orang yang berjalan kaki termasuk dari pengguna jalan.
Karena itu pejalan kaki juga memiliki hak atas jalan yang dilaluinya.
Bukan hanya hak tentunya, tapi juga ada kewajiban yang harus dilakukan oleh pejalan kaki saat menggunakan jalan.
Hak dan kewajiban pejalan kaki pun sudah ditentukan oleh pemerintah dan dicantumkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada UU tersebut disebut bahwa pejalan kaki, merupakan orang atau sekumpulan orang yang berjalan di ruang lalu lintas jalan.
Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Asasi bagi Masyarakat Indonesia
Hak Pejalan Kaki
Sebagai pengguna jalan, pejalan kaki memiliki hak atas tempatnya berjalan.
Hal itu diatur dalam pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Berikut akan dijabarkan hak pejalan kaki berdasarkan aturan UU.
1. Berhak Atas Fasilitas Pendukung
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa pejalan kaki memiliki hak atas fasilitas pendukung seperti trotoar, tempat penyebrangan, dan fasilitas lain.
Pejalan kaki memiliki hak atas trotoar yang merupakan jalur aman untuk orang berjalan kaki.
Trotoar pun hanya diperbolehkan untuk pejalan kaki dan kendaraan tidak bermesin.
Selain trotoar, pejalan kaki juga berhak atas fasilitas lain seperti jembatan penyebrangan, zebra cross, atau lampu jalan.
Cara Bersikap terhadap Barang yang Dipakai, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | Kompas.com,Hukumonline.com,kbbi.web.id |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR