Bobo.id - Teman-teman pasti pernah berjalan kaki di trotoar untuk menuju suatu tempat.
Walau tanpa menggunakan kendaraan, teman-teman tetap disebut sebagai pengguna jalan.
Sebagai pengguna jalan, para pejalan kaki juga memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Kita akan membahas tentang contoh-contoh hak dan kewajiban seorang pejalan kaki sebagai pengguna jalan.
Sebelum memahami itu, teman-teman perlu mengetahui pengertian dari hak dan kewajiban.
Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Asasi bagi Masyarakat Indonesia
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah milik, kepunyaan, kewenangan, atau kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu.
Sedangkan kewajiban menurut KBBI adalah sesuatu yang harus dilaksanakan, keharusan, pekerjaan, atau tugas.
Setelah mengetahui pengertian dari hak dan kewajiban, mari cari tahu pengertian dari pengguna jalan.
Pengguna jalan merupakan orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
Dari pengetian itu diketahui bahwa pengguna jalan bukan hanya kendaraan bermotor.
Orang yang mengendarai sepeda atau becak juga merupakan pengguna jalan.
Bahkan orang yang berjalan kaki termasuk dari pengguna jalan.
Karena itu pejalan kaki juga memiliki hak atas jalan yang dilaluinya.
Bukan hanya hak tentunya, tapi juga ada kewajiban yang harus dilakukan oleh pejalan kaki saat menggunakan jalan.
Hak dan kewajiban pejalan kaki pun sudah ditentukan oleh pemerintah dan dicantumkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada UU tersebut disebut bahwa pejalan kaki, merupakan orang atau sekumpulan orang yang berjalan di ruang lalu lintas jalan.
Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Asasi bagi Masyarakat Indonesia
Hak Pejalan Kaki
Sebagai pengguna jalan, pejalan kaki memiliki hak atas tempatnya berjalan.
Hal itu diatur dalam pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Berikut akan dijabarkan hak pejalan kaki berdasarkan aturan UU.
1. Berhak Atas Fasilitas Pendukung
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa pejalan kaki memiliki hak atas fasilitas pendukung seperti trotoar, tempat penyebrangan, dan fasilitas lain.
Pejalan kaki memiliki hak atas trotoar yang merupakan jalur aman untuk orang berjalan kaki.
Trotoar pun hanya diperbolehkan untuk pejalan kaki dan kendaraan tidak bermesin.
Selain trotoar, pejalan kaki juga berhak atas fasilitas lain seperti jembatan penyebrangan, zebra cross, atau lampu jalan.
2. Berhak Menyebrang dengan Aman
Selain fasilitas, pengguna jalan yaitu pejalan kaki juga memiliki hak untuk menyebrang dengan selamat.
Pejalan kaki memiliki hak menggunakan jembatan penyebrangan dengan aman.
Selain itu saat menyebrang di zebra cross, pejalan kaki berhak untuk mendapatkan prioritas.
Sehingga sewajarnya kendaraan bermotor berhenti saat ada pejalan kaki yang menyebrang di zebra cross.
Bila suatu jalan tidak memiliki zebra cross atau jembatan penyebarangan, pejalan kaki berhak mendapatkan keamanan saat menyebrang di tempat yang dipilih.
Hal itu tentunya bisa dilakukan dengan tetap memperhatikan keselamatan.
Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pancasila
Contoh Hak Pejalan Kaki
1. Menyebrang di jembatan penyebrangan dengan aman.
2. Berjalan di trotoar dengan aman dan nyaman.
Kewajiban Pejalan Kaki
Saat mendapatkan hak, orang juga akan mendapat kewajiban.
Karena itu, pejalan kaki juga memiliki kewajiban terhadap jalan yang digunakan.
Seperti hal nya hak, kewajiban ini juga diatur dalam peraturan pemerintah pada pasal 132 UU Nomor 22 tahun 2009.
Berikut akan dijelakan kewajiban dari pejalan kaki sebagai pengguna jalan sesuai dengan UU tersebut.
1. Wajib Gunakan Jalan yang Sudah Disediakan
Sebagian besar jalan yang ada di kota atau di beberapa daerah dibangun dengan adanya trotoar di samping jalan.
Bila ada trotoar yang sudah disiapkan, pejalan kaki wajib berjalan di trotoar dan tidak berjalan di badan jalan karena akan sangat berbahaya.
Namun, jika jalan belum memiliki trotoar, teman-teman bisa berjalan di bagian paling tepi.
2. Wajib Menyebrang di Tempat yang Benar
Kewajiban lain yang harus dilakukan adalah menyebrang di tempat yang sudah disediakan.
Teman-teman wajib menyebrang melalui jembatan penyebrangan atau zerbra cross.
Namun bila jembatan penyebarangan dan zebra cross tidak tersedia, teman-teman bisa menyebrang di tempat yang sekiranya aman.
Saat itu, teman-teman memiliki kewajiban untuk memperhatikan keselamatan serta kelancaran lalu lintas.
Baca Juga: Contoh Pelaksanaan Hak dan Kewajiban dalam Penggunaan Kertas, Materi Kelas 4 SD Tema 2
3. Pengguna Jalan Disabilitas Harus Menggunakan Tanda
Pengguna jalan kaki adalah semua orang termasuk penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas wajib menggunakan tanda untuk menunjukan kondisi fisiknya.
Hal itu perlu dilakukan agar pengguna jalan lainnya mengetahui dan bisa lebih berhati-hati.
Contoh Kewajiban Pejalan Kaki:
1. Menjaga fasilitas umum yang ada di trotoar ataupun jembatan penyebrangan.
2. Menyebrang jalan di tempat yang tepat dan tidak mencelakakan orang lain.
Nah, itu tadi hak dan kewajiban untuk pejalan kaki yang harus diterapkan untuk menjaga keselamatan.
Teman-teman harus pastikan untuk menggunakan bagian jalan yang tepat.
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,Hukumonline.com,kbbi.web.id |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR