Tebang pilih adalah menebang pohon berdasarkan usia pohon.
Penebangan hanya boleh dilakukan pada pohon-pohon yang sudah tua.
Sehingga hutan tidak akan kosong karena masih ada pohon-pohon kecil dan muda yang terus tumbuh.
3. Kebijakan Pemerintah
Pemerintah juga harus ikut berperan dalam perawatan hutan dan lingkungan.
Hal ini perlu dilakukan untuk mengatur para pengusaha besar yang menggunakan kayu sebagai bahan baku utama dalam usahanya.
Karena itu, pemerintah perlu untuk memberikan peraturan tegas dan jelas tentang penggunaan hutan.
Baca Juga: Mengenal Proses Pembuatan Kertas dari Kayu, Materi Kelas 3 SD Tema 3
4. Menebang dengan Izin
Salah satu aturan harus dijalankan dengan tegas adalah pengeluaran izin dalam melakukan penebangan hutan.
Setiap perusahaan atau perseorangan harus memiliki izin dari pemerintah daerah untuk melakukan penebangan.
Untuk menghindari penebangan secara liar, maka perlu adanya polisi hutan yang rutin melakukan patroli.
Polisi hutan pun harus jujur dan bertanggung jawab atas pekerjaannya menjaga hutan dari penebangan liar atau tanpa izin.
Source | : | Kompas.com,Ilmugeografi.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR