Bobo.id - Tahukah teman-teman, pada alinea keberapa rumusan Pancasila tercantum dalam UUD 1945?
Lalu bagaimana bunyi dan penjelasannya? Sebelum cari tahu kunci jawabannya, kita cari tahu dulu kapan Pancasila diresmikan, yuk!
Pancasila sebagai dasar negara diresmikan saat sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, dalam UUD 1945.
Sementara, rancangan batang tubuh UUD 1945 sudah dibuat oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sebelumnya.
Baca Juga: Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa, Mulai dari Awal Kemerdekaan hingga Sekarang
Nah, berikut penjelasan rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum dalam UUD 1945.
Rumusan Pancasila Ada dalam Pembukaan UUD 1945 di Alinea Keempat
Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam UUD 1945, di alinea keempat. Berikut bunyinya:
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR