Bobo.id - Tahukah teman-teman, pada alinea keberapa rumusan Pancasila tercantum dalam UUD 1945?
Lalu bagaimana bunyi dan penjelasannya? Sebelum cari tahu kunci jawabannya, kita cari tahu dulu kapan Pancasila diresmikan, yuk!
Pancasila sebagai dasar negara diresmikan saat sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, dalam UUD 1945.
Sementara, rancangan batang tubuh UUD 1945 sudah dibuat oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sebelumnya.
Baca Juga: Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa, Mulai dari Awal Kemerdekaan hingga Sekarang
Nah, berikut penjelasan rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum dalam UUD 1945.
Rumusan Pancasila Ada dalam Pembukaan UUD 1945 di Alinea Keempat
Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam UUD 1945, di alinea keempat. Berikut bunyinya:
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Makna Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
Dikutip dari guruppkn.com, alinea ini bermakna:
1. Negara Indonesia mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
2. Keharusan adanya Undang-Undang Dasar;
3. Adanya asas politik negara, yaitu Republik yang berkedaulatan rakyat;
4. Adanya asas kerohanian negara, yaitu Pancasila sebagai ideologi nasional, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga: Contoh Penerapan Nilai-Nilai Pancasila di Berbagai Kehidupan
Tokoh Perumus Pancasila
Sebelum Pancasila yang sekarang dijadikan dasar negara, beberapa tokoh sempat memberi usulan untuk digunakan sebagai dasar negara, tokoh-tokoh tersebut adalah:
Mohammad Yamin
Mohammad Yamin merupakan seorang sastrawan, sejarawan, budayawan, politikus, dan ahli hukum. Beliau memberikan lima hal untuk dijadikan dasar negara saat berpidat, kelima hal itu adalah:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri ke-Tuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Mohammad Yamin juga memberikan usulan dalam bentuk tertulis. Namun, usulan dalam bentuk tertulis ini berbeda dengan usulan yang ia ungkapkan saat berpidato. Berikut usulan yang ia berikan dalam bentuk tertulis:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Baca Juga: 5 Fungsi dan Peranan Pancasila di Indonesia, Sebagai Dasar Negara hingga Sebagai Kepribadian Bangsa
Dr. Soepomo
Selain Mohammad Yamin, Dr. Soepomo juga memberikan lima rumusan untuk dijadikan dasar negara, kelima rumusan itu adalah:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
Ir. Soekarno
Tokoh lain yang memberikan usulan untuk dasar negara adalah Ir. Soekarno. Beliau memberikan tiga usulan untuk dijadikan dasar negara, yakni Pancasila, Trisila, dan Ekasila.
Rumusan Pancasila yang diusulkan Ir. Soekarno berbunyi seperti ini:
1. Kebangsaan Indonesia – atau nasionalisme –
2. Internasionalisme – atau peri-kemanusiaan –
3. Mufakat – atau demokrasi –
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan
Baca Juga: 5 Makna Lambang Pancasila, Mulai dari Bintang hingga Padi dan Kapas
Rumusan Trisila yang diusulkan Ir. Soekarno berbunyi seperti ini:
1. Sosio – nasionalisme
2. Sosio – demokratis
3. Ke – Tuhanan
Rumusan Ekasila yang diusulkan Ir. Soekarno berbunyi seperti ini:
1. Gotong – royong
Itulah beberapa tokoh yang ada di balik rumusan Pancasila.
O iya, kata Pancasila dicetuskan oleh Ir. Soekarno saat berpidato pada tangga 01 Juni 1945. Karena itulah, tanggal 01 Juni 1945 dijadikan sebagai hari lahirnya Pancasila.
Nah, itulah penjelasan rumusan Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan tokoh-tokoh perumus Pancasila.
(Penulis: Iveta R., Willa Widiana)
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR