Jadi, jika ada orang yang melanggar dan melakukan kejahatan terhadap hewan liar, dapat dikenai hukuman.
Laporkan Kejahatan Terhadap Satwa Liar
Menjaga dan melestarikan satwa-satwa liar adalah tanggung jawab semua orang tanpa terkecuali.
Itulah mengapa kamu memiliki hak dan kewajiban untuk melaporkan terjadinya kejahatan terhadap satwa liar.
Contoh kejahatan terhadap satwa liar yaitu perburuan liar, perdagangan hewan liar, memelihara satwa yang dilindungi, dan penebangan liar.
Hal ini sudah diatur menurut Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Baca Juga: Kampanye Stop Perdagangan Satwa Dilindungi
Pasal 21 ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Jika melanggar, seseorang dapat dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah.
Ketika kamu menemukan aksi kejahatan ini, kamu bisa melaporkan ke organisasi perlindungan satwa liar, atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | National Geographic Indonesia |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR