Sedangkan untuk anak usia 5 tahun ke atas syarat yang harus disiapkan adalah:
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi KTP kedua orang tua.
- KIA lama yang akan direvisi.
- Pas foto 3x4 dua lembar.
Baca Juga: Bantuan untuk Pemegang Kartu Jakarta Pintar Akan Segera Turun, Catat Tanggalnya
Setelah syarat disiapkan, lakukan langkah-langkah berikut ini:
1. Datang ke kantor Dukcapil terdekat dengan domisili bersama orang tua.
2. Ambil nomor antrian.
3. Di loket yang sesuai, serahkan semua syarat dokumen yang sudah teman-teman bawa.
4. Teman-teman akan diminta menunggu selama beberapa menit hingga proses penggantian data dan pencetakan kartu identitas milik anak selesai.
Data di Kartu Identitas Anak harus benar dan tepat.
Jika data salah dan tak sesuai dengan data pada KK dan akta kelahiran, maka teman-teman akan kesulitan mengurus beberapa keperluan.
KIA ini dibuat karena akan sangat bermanfaat untuk beberapa keperluan dari kesehatan hingga tabungan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR