Bobo.id - Sekarang bukan hanya warga dewasa saja yang bisa memiliki kartu identias.
Anak-anak juga sudah memiliki kartu identitas yang disebut dengan Kartu Identitas Anak (KIA).
KIA ini sudah mulai diterbitkan sejak tahun 2016 oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.
KIA dibagi menjadi dua jenis, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun yang tidak perlu menggunakan foto.
Baca Juga: Tak Hanya Orang Dewasa, Anak-Anak Juga Bisa Punya KTP, Begini Cara Buatnya
Lalu KIA untuk anak usia 5 hingga 17 tahun yang harus menampilkan foto diri.
Sama seperti halnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lain, bisa saja mengalami kerusakan atau kesalahan pada data diri.
Kesalahan itu bisa mengganggu saat teman-teman akan menggunakan KIA ini.
Tapi tenang, kesalahan identitas itu bisa ditangani dengan mudah.
Berikut beberapa informasi yang harus teman-teman simak sebelum mengajukan perubahan data pada KIA.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR