Bobo.id - Apakah teman-teman tahu apa itu KTP? KTP merupakan singkatan dari Kartu Tanda Penduduk.
Sesuai dengan namanya, KTP adalah sebuah kartu identitas yang dimiliki setiap warga negara Indonesia.
KTP hanya boleh dimiliki oleh orang yang sudah berusia 17 tahun ke atas. Sedangkan anak-anak seperti kita belum bisa memilikinya.
Baca Juga: Di Usia Berapa Anak-Anak Mulai Boleh Menggunakan Kawat Gigi?
Eits, tapi jangan khawatir. Ternyata kita juga bisa memiliki kartu identitas seperti KTP, lo, namanya Kartu Identitas Anak atau KIA.
KIA bisa menjadi sebuah kartu identitas diri yang dimiliki setiap anak di Indonesia, baik itu warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang tinggal di Indonesia.
Wah, seperti apa Kartu Identitas Anak untuk kita ini, ya? Lalu, bagaimana cara membuatnya?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cirana Merisa |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR