Dokumen itu adalah akta kelahiran, KTP kedua orang tua atau wali, dan Kartu Keluarga dari orang tua atau wali.
Kita juga diwajibkan untuk melampirkan dua lembar foto pribadi berwarna ukuran 2x3.
Sedangkan untuk warga negara asing yang tinggal di Indonesia tapi ingin mendapatkan KIA juga boleh, teman-teman.
Mereka perlu menyiapkan fotokopi paspor dan izin tinggal tetap, kartu identitas kedua orang tua atau wali, dan Kartu Keluarga orang tua atau wali.
Baca Juga: Bolehkah Anak-Anak Menggunakan Lensa Kontak? Cari Tahu Faktanya Sebelum Memakai Lensa Kontak
Semua dokumen itu lalu diserahkan ke Dinas Dukcapil. Setelah itu, Kepala Dinas Dukcapil akan menandatangani dan menerbitkan KIA.
KIA bisa kita terima setelah beberapa hari diproses di Dinas Dukcapil, kecamatan, atau di kelurahan masing-masing.
Wah, keren sekali, kan! Kita jadi bisa punya KIA yang mirip seperti KTP orang tua kita!
Lihat video ini juga, yuk!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cirana Merisa |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR