Kartu Anak Indonesia untuk Anak di Bawah 17 Tahun
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sudah menggagas KIA ini sejak 2016 lalu.
Gagasan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Secara bertahap, gagasan ini dijalankan di seluruh Indonesia untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik.
Baca Juga: Wah, Ada Aturan Baru Durasi Bermain Smartphone untuk Anak-Anak di Tiongkok
KIA juga menjadi upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia, terutama anak-anak.
Berkebalikan dengan KTP, KIA ini diperuntukan bagi anak-anak berusia di bawah 17 tahun yang memang belum boleh memiliki KTP.
Bagaimana Cara Membuatnya?
Pertama, kita harus menyiapkan beberapa dokumen kewarganegaraan sebagai bukti bahwa kita memang warga negara Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cirana Merisa |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR