Bobo.id - Apakah teman-teman tahu apa itu KTP? KTP merupakan singkatan dari Kartu Tanda Penduduk.
Sesuai dengan namanya, KTP adalah sebuah kartu identitas yang dimiliki setiap warga negara Indonesia.
KTP hanya boleh dimiliki oleh orang yang sudah berusia 17 tahun ke atas. Sedangkan anak-anak seperti kita belum bisa memilikinya.
Baca Juga: Di Usia Berapa Anak-Anak Mulai Boleh Menggunakan Kawat Gigi?
Eits, tapi jangan khawatir. Ternyata kita juga bisa memiliki kartu identitas seperti KTP, lo, namanya Kartu Identitas Anak atau KIA.
KIA bisa menjadi sebuah kartu identitas diri yang dimiliki setiap anak di Indonesia, baik itu warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang tinggal di Indonesia.
Wah, seperti apa Kartu Identitas Anak untuk kita ini, ya? Lalu, bagaimana cara membuatnya?
Kartu Anak Indonesia untuk Anak di Bawah 17 Tahun
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sudah menggagas KIA ini sejak 2016 lalu.
Gagasan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Secara bertahap, gagasan ini dijalankan di seluruh Indonesia untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik.
Baca Juga: Wah, Ada Aturan Baru Durasi Bermain Smartphone untuk Anak-Anak di Tiongkok
KIA juga menjadi upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia, terutama anak-anak.
Berkebalikan dengan KTP, KIA ini diperuntukan bagi anak-anak berusia di bawah 17 tahun yang memang belum boleh memiliki KTP.
Bagaimana Cara Membuatnya?
Pertama, kita harus menyiapkan beberapa dokumen kewarganegaraan sebagai bukti bahwa kita memang warga negara Indonesia.
Dokumen itu adalah akta kelahiran, KTP kedua orang tua atau wali, dan Kartu Keluarga dari orang tua atau wali.
Kita juga diwajibkan untuk melampirkan dua lembar foto pribadi berwarna ukuran 2x3.
Sedangkan untuk warga negara asing yang tinggal di Indonesia tapi ingin mendapatkan KIA juga boleh, teman-teman.
Mereka perlu menyiapkan fotokopi paspor dan izin tinggal tetap, kartu identitas kedua orang tua atau wali, dan Kartu Keluarga orang tua atau wali.
Baca Juga: Bolehkah Anak-Anak Menggunakan Lensa Kontak? Cari Tahu Faktanya Sebelum Memakai Lensa Kontak
Semua dokumen itu lalu diserahkan ke Dinas Dukcapil. Setelah itu, Kepala Dinas Dukcapil akan menandatangani dan menerbitkan KIA.
KIA bisa kita terima setelah beberapa hari diproses di Dinas Dukcapil, kecamatan, atau di kelurahan masing-masing.
Wah, keren sekali, kan! Kita jadi bisa punya KIA yang mirip seperti KTP orang tua kita!
Lihat video ini juga, yuk!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cirana Merisa |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR