b. Pendaftaran dan Penetapan Calon Kepala Desa
Untuk menjadi kepala daerah, maka ketua daerah harus mendaftarkan diri ke pihak panitia.
Kemudian, panitia akan melakukan penyeleksian berkas-berkas dan menentuka calon daerah yang akan maju.
c. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa
Pemilihan tersebut harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
d. Pelantikan Kepala Desa
Setelah diperoleh hasil pemilihan kepala desa, maka calon kepala desa akan segera dilantik oleh pihak yang berwenang.
Itulah tata cara pemilihan kepala desa. Tata cara ini harus dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapannya.
Tonton video ini, Yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Materi Pelajar |
Penulis | : | Ikawati Sukarna |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR