Bobo.id - Pahlawan adalah orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran.
Untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, para pahlawan berjuang tanpa takut dan tidak mudah menyerah.
Dengan perjuangan tersebut, kita bisa menikmati Indonesia yang merdeka hari ini.
Nah, pada pelajaran tematik kelas 4 SD, teman-teman akan mempelajari materi mengenai pahlawan dan cara meneladani sikapnya.
Supaya kamu bisa memahami materi ini dengan mudah, simak contoh soal dan pembahasan berikut ini, yuk!
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Materi Meneladani Sikap Kepahlawanan
1. Apa yang dimaksud dengan Pahlawan Nasional?
Pembahasan:
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (4), pengertian Pahlawan Nasional adalah sebagai berikut.
Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Jadi, seorang pahlawan berhak mendapatkan gelar Pahlawan Nasional jika sudah memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Undang-Undang.
2. Apa syarat yang dapat menentukan gelar Pahlawan Nasional tersebut?
Pembahasan:
Dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tersebut juga terdapat syarat umum dan khusus bagi tokoh atau warga negara untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.
- Syarat umumnya mencakup beberapa hal sebagai berikut.
a. WNI (Warga Negara Indonesia) atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
b. memiliki integritas moral dan keteladanan;
c. berjasa terhadap bangsa dan negara;
d. berkelakuan baik;
e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 4 SD Tema 5, Bagaimana Cara Menghargai Jasa Pahlawan?
- Syarat khusus dijelaskan pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 Pasal 26 yang bunyinya sebagai berikut.
Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:
a. pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
b. tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
c. melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
d. pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
e. pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
f. memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau
g. melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
3. Sebutkan 10 tokoh pahlawan yang sudah mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.
Pembahasan:
Berdasarkan data dari Kementerian Sosial, berikut ini 10 pahlawan yang sudah mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.
Baca Juga: Presiden Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional pada 4 Tokoh, Apa Syarat Mendapatkan Gelar Tersebut?
- H.O.S Cokroaminoto, yang mendapatkan gelar Pahlawan Nasional pada tahun 1961.
- Jenderal Gatot Subroto, yang mendapatkan gelar Pahlawan Nasional pada tahun 1962.
- Cut Nyak Dhien, yang mendapatkan gelar Pahlawan Nasional pada tahun 1964.
- Raden Ajeng Kartini, yang mendapatkan gelar Pahlawan Nasional pada tahun 1964.
- Kapten Pierre Tendean, yang mendapatkan gelar Pahlawan Nasional pada tahun 1965.
- Raden Dewi Sartika, yang mendapatkan gelar Pahlawan Nasional pada tahun 1966.
- W.R. Supratman, yang mendapatkan gelar Pahlawan Nasional pada tahun 1970.
- Kapitan Pattimura, yang mendapatkan gelar Pahlawan Nasional pada tahun 1973.
- Dr. K. R. T. Radjiman Wediodiningrat, yang mendapatkan gelar Pahlawan Nasional pada tahun 2013.
- Prof. Mr. Achmad Subardjo, yang mendapatkan gelar Pahlawan Nasional pada tahun 2009.
4. Pada Hari Pahlawan tahun 2021, siapa saja pahlawan yang mendapatkan gelar Pahlawan Nasional?
Pembahasan:
Pada hari Rabu (10/11/2021), Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada empat tokoh.
Penganugerahan tersebut dilakukan bersamaan dengan upacara yang dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta.
Adapun empat tokoh yang diberi gelar Pahlawan Nasional yaitu sebagai berikut.
- Tombolotutu dari Sulawesi Tengah,
- Sultan Aji Muhammad Idris dari Kalimantan Timur,
- Usmar Ismail dari DKI Jakarta,
- Raden Aria Wangsakara dari Banten.
Keputusan mengenai pemberian gelar dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 dan 110 TK Tahun 2021 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa.
Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 4 SD Tema 5, Apa Saja Contoh Sikap Kepahlawanan?
5. Sebutkan cara menghargai jasa-jasa pahlawan yang sudah berjuang untuk kemerdekaan Indonesia.
Pembahasan:
Cara menghargai jasa pahlawan adalah dengan mengenang perjuangannya melalui penganugerahan gelar Pahlawan Nasional.
Selain itu, kita juga dapat mengabadikan nama pahlawan sebagai nama jalan, gedung, dan lainnya.
Dengan mengingat nama mereka dari nama jalan, gedung, bangunan, dan sebagainya, kita bisa mengenali dan mencari tahu siapa pahlawan tersebut.
Tidak hanya nama jalan, gedung, atau bangunan. Kita juga mengenang jasa pahlawan melalui pembangunan tugu dan monumen.
Pembangunan monumen dan tugu bertujuan untuk mengenang peristiwa, peran, dan jasa pahlawan dalam membangun Indonesia.
Nah, itulah lima contoh soal mengenai materi tokoh Pahlawan Nasional, teman-teman.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR